Selasa, 18 Oktober 2022

Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

 Seperti layaknya nama orang, nama perusahaan adalah suatu identitas yang seyogianya ditulis secara seragam karena merujuk pada suatu entitas yang unik. Sayangnya, cara penulisan nama resmi perusahaan di Indonesia tampaknya belum seragam dan kerap menimbulkan kebingungan. Bagaimana cara menulis singkatan “perseroan terbatas”, “Persero”, dan singkatan “Terbuka”? Apa rujukannya?

Pasal 8 dalam PP 43/2011 tentang tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan terbatas mencantumkan:

  1. Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”. 
  2. Bagi Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada akhir nama Perseroan ditambah singkatan “Tbk”.  
  3. Bagi Perseroan Persero selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah penulisan kata “Persero”.

Dari peraturan pemerintah ini dapat disimpulkan bahwa singkatan “perseroan terbatas” ditulis “PT”, bukan “PT.”, “P.T.”, atau “P.T”. Ini sejalan dengan penjelasan dan contoh yang tertera dalam bagian “Singkatan dan Akronim” Pedoman EYD.

Singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan atau organisasi, serta nama dokumen resmi yang terdiri atas gabungan huruf awal kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti dengan tanda titik.

Kata “Persero” ditulis dengan diapit tanda kurung setelah singkatan “PT” dan nama perusahaan. Aturan ini dapat dilihat pada pasal 12 ayat 1.b dalam PP 45/2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara yang mencantumkan:

Penulisan nama Persero dilakukan sebagai berikut: … dalam hal penulisan nama Persero dilakukan secara singkat, maka kata “(Persero)” dicantumkan setelah singkatan “PT” dan nama perusahaan.

PP 43/2011 menunjukkan bahwa singkatannya adalah “Tbk” tanpa tambahan titik di belakang. Daftar perusahaan tercatat pada situs Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan bahwa pola umum penulisan perusahaan persero terbuka adalah “PT … (Persero) Tbk”. Situs-situs perusahaan tersebut pun umumnya menggunakan pola penulisan yang sama, yaitu singkatan “Tbk” ditulis paling belakang, tanpa tanda koma sebelumnya, dan tanpa tanda titik setelahnya.

Nah, singkatan “Tbk” ini agak membingungkan. Pedoman EYD menyatakan bahwa, “Singkatan kata yang berupa gabungan huruf diikuti dengan tanda titik.” Bila mengikuti Pedoman EYD, singkatan “Tbk” perlu diikuti oleh tanda titik, sama halnya dengan singkatan “No.” (nomor).

Saya pikir sebaiknya kita menuruti kebiasaan umum dan tidak mengikuti ketentuan pemberian titik di belakang singkatan “Tbk” dalam Pedoman EYD. Jadi, contoh penulisan nama yang benar adalah: 

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk  

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

Kecenderungan masyarakat menggunakan kaidah bahasa yang salah, lama-kelamaan masyarakat justru memandang kaidah yang salah menjadi kaidah yang benar. Hal ini tentu berdampak pada ketidakteraturan dalam penulisan bahasa Indonesia dan juga berpengaruh pada pengajaran bahasa Indonesia untuk siswa dan mahasiswa.

Siswa dan mahasiswa yang melihat penulisan tanda titik yang salah pada berbagai nama perusahaan akan mempedomani hal tersebut. Begitu juga dengan pelaku usaha yang bergerak di bidang percetakan dan penerbitan, mereka juga akan mempedomani penulisan yang salah yang sudah beredar di mana-mana. Dengan demikian, pewarisan kaidah bahasa justru melenceng dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0424/I/BS.00.01/2022.

Previous Post
Next Post

0 komentar: