Kamis, 30 September 2021

Pengibaran Bendera Setengah Tiang untuk Memperingati Peristiwa G30S/PKI

 


Setiap 30 September Indonesia memperingati sejarah kelam Gerakan 30 September 1965 atau dikenal G30S/PKI.
Dalam rangka memperingatinya, bendera setengah tiang berkibar di SMK PUI Jatibarang.
Pengibaran tersebut sebagai bentuk penghormatan, berkabung, dan mengenang para pahlawan yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI tersebut.

Arti Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Aturan pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12.

Undang-undang tersebu mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU BBLN).

1. Tanda perdamaian

2. Tanda berkabung

3. Penutup peti atau usungan jenazah
Previous Post
Next Post

0 komentar: